Salam Sejahtera Untuk
Kita Semua…
Euforia kemenangan
disahkannya undang-undang keperawatan telah berlalu namun bukan berarti dunia
keperawatan khususnya di Indonesia telah usai dan kita tinggal duduk santai.
TIDAK! Lahirnya produk hukum baru Undang Undang keperawatan No. 38 Tahun 2014
masih menyisahkan perkara yang begitu kronis jua kolmpleks untuk segera kita
atasi. Kini yang terbaru ialah persoalan Uji Kompetensi bagi seorang mahasiswa
lulusan Diploma selama 3 tahun dan Pendidikan profesi keperawatan selama 5
tahun dibangku perkuliahan. UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dalam pasal 16 yang termaktub ayat (1) Mahasiswa Keperawatan pada
akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga
pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (3) Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar
kompetensi kerja. Memang dengan adanya uji kompetensi ini kita dapat
menilai layak atau kompeten nya seorang perawat tetapi kalau kita lihat ke
belakang sudah berapa banyak dari mereka yang dikatakan kompeten di profesi nya
dalam artian lulus dalam ujian kompetensi ini??? Ironis!!! Saat regulasi
Masyarakat Ekonomi Asean telah berlaku PPNI masih sibuk berburu di kursi nomor
satu sementaran mereka tahu kita sedang dihadapkan tantangan baru. Padahal
permintaan dari penjuru dunia dari Jepang, Qatar, Taiwan, Amerika Serikat
hingga negeri Kangguru akan kebutuhan
perawat dari
Indonesia sangat diminati namun pemerintah seakan tak mau tahu menahu akan
peluang tersebut jurstru kita hadapkan
pada persyaratan yang harus di ikuti
lulus uji kompetensi yang mereka anggap perlu. Bagi kami pada hakikatnya uji
kompetensi ini ada baiknya juga di terapkan agar dapat menilai kompetensi
sesorang layak tidak seorang calon perawat memberikan suatu tindakan pelayanan
asuhan keperawatan atau setidaknya kita dapat meminalisir seorang calon perawat
yang betul-betul profesional dibidangnya dalam aspek kognitif maupun skill
ketika nantinya praktik di layanan kesehatan namun kami menganggap pelaksanaan
sistem ujian kompetensi ini sangat ambur adul dan terkesan terburu buru sebab
di pada bab sembilan pasal 47 ayat 1 di katakan Untuk meningkatkan
mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum
kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan dan ayat 2 Konsil
Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil
Tenaga Kesehatan Indonesia. Sementara pada pasal Pasal 49 (1)
Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan
Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan (2) Dalam menjalankan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat
dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusun standar pendidikan
tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat;
dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Realitasnya bahwa 1038
prodi ilmu keperawatan yang terdaftar pada dikti masing-masing institusi
mempunyai standar kurikulum yang berbeda-beda hal ini tak terlepas dari
undang-undang dikti no. 12 tahun 2012 yang tercantum dalam pasal Pasal 8 (1) Dalam
penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian
ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan
kesejahteraan umat manusia. (3) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung
jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh
pimpinan Perguruan Tinggi. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa pemerintah memberikan otonomi
kepada setiap institusi dalam menyelanggarakan tri dharma perguruan tinggi
namun imbas daripada otonomi tersebut banyak mahasiswa yang tidak lulus uji
kompetensi karena tidak adanya standar nasional yang mengatur kurikulum
pendidikan keperawatan. Konsil keperawatan semestinya yang berrfungsi untuk menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan dan menyusun
standar praktik dan standar kompetensi perawat sampai saat ini belum terbentuk.
Semaraknya uji komptensi yang diadakan secara nasional tiga kali dalam setahun
merupakan momok yang menakutkan buat profesi keperawatan khususnya mahasiswa
tingkat akhir studi. Kuliah bertahun-tahun dengan biaya selangit untuk masa
depan yang lebih baik nyatanya nasib kita di tentukan dengan adanya ujian
kompetensi ini. Oleh karena itu kami dari Himpunan Mahasiswa Keperawatan
Sul-Sel mengajak kawan-kawan untuk duduk bersama mendiskusikan polemik dunia
keperawatan yang kami rasa sudah sangat tidak sejalur dengan cita-cita bangsa
yang diamanatkan oleh konstitusi yakni mencerdasakan kehidupan bangsa. Untuk
itu marilah kita sama-sama mengambil sikap! Kalau bukan kita siapa lagi!
Salam Perubahan!
Salam Mahkota Putih!