Senin, 22 Agustus 2016

Mengakar Implementasi Ujian Kompetensi Keperawatan

Assalamuaalaikum warahmattullahi wabarakatuh…
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua…

Euforia kemenangan disahkannya undang-undang keperawatan telah berlalu namun bukan berarti dunia keperawatan khususnya di Indonesia telah usai dan kita tinggal duduk santai. TIDAK! Lahirnya produk hukum baru Undang Undang keperawatan No. 38 Tahun 2014 masih menyisahkan perkara yang begitu kronis jua kolmpleks untuk segera kita atasi. Kini yang terbaru ialah persoalan Uji Kompetensi bagi seorang mahasiswa lulusan Diploma selama 3 tahun dan Pendidikan profesi keperawatan selama 5 tahun dibangku perkuliahan. UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dalam pasal 16 yang termaktub ayat (1) Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Memang dengan adanya uji kompetensi ini kita dapat menilai layak atau kompeten nya seorang perawat tetapi kalau kita lihat ke belakang sudah berapa banyak dari mereka yang dikatakan kompeten di profesi nya dalam artian lulus dalam ujian kompetensi ini??? Ironis!!! Saat regulasi Masyarakat Ekonomi Asean telah berlaku PPNI masih sibuk berburu di kursi nomor satu sementaran mereka tahu kita sedang dihadapkan tantangan baru. Padahal permintaan dari penjuru dunia dari Jepang, Qatar, Taiwan, Amerika Serikat hingga negeri Kangguru akan kebutuhan perawat dari Indonesia sangat diminati namun pemerintah seakan tak mau tahu menahu akan peluang tersebut  jurstru kita hadapkan pada  persyaratan yang harus di ikuti lulus uji kompetensi yang mereka anggap perlu. Bagi kami pada hakikatnya uji kompetensi ini ada baiknya juga di terapkan agar dapat menilai kompetensi sesorang layak tidak seorang calon perawat memberikan suatu tindakan pelayanan asuhan keperawatan atau setidaknya kita dapat meminalisir seorang calon perawat yang betul-betul profesional dibidangnya dalam aspek kognitif maupun skill ketika nantinya praktik di layanan kesehatan namun kami menganggap pelaksanaan sistem ujian kompetensi ini sangat ambur adul dan terkesan terburu buru sebab di pada bab sembilan pasal 47 ayat 1 di katakan Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, dibentuk Konsil Keperawatan dan ayat 2 Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Sementara pada pasal Pasal 49 (1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas: a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Realitasnya bahwa 1038 prodi ilmu keperawatan yang terdaftar pada dikti masing-masing institusi mempunyai standar kurikulum yang berbeda-beda hal ini tak terlepas dari undang-undang dikti no. 12 tahun 2012 yang tercantum dalam pasal Pasal 8 (1) Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan            persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. (3) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi. Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa pemerintah memberikan otonomi kepada setiap institusi dalam menyelanggarakan tri dharma perguruan tinggi namun imbas daripada otonomi tersebut banyak mahasiswa yang tidak lulus uji kompetensi karena tidak adanya standar nasional yang mengatur kurikulum pendidikan keperawatan. Konsil keperawatan semestinya yang berrfungsi untuk menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan dan menyusun standar praktik dan standar kompetensi perawat sampai saat ini belum terbentuk. Semaraknya uji komptensi yang diadakan secara nasional tiga kali dalam setahun merupakan momok yang menakutkan buat profesi keperawatan khususnya mahasiswa tingkat akhir studi. Kuliah bertahun-tahun dengan biaya selangit untuk masa depan yang lebih baik nyatanya nasib kita di tentukan dengan adanya ujian kompetensi ini. Oleh karena itu kami dari Himpunan Mahasiswa Keperawatan Sul-Sel mengajak kawan-kawan untuk duduk bersama mendiskusikan polemik dunia keperawatan yang kami rasa sudah sangat tidak sejalur dengan cita-cita bangsa yang diamanatkan oleh konstitusi yakni mencerdasakan kehidupan bangsa. Untuk itu marilah kita sama-sama mengambil sikap! Kalau bukan kita siapa lagi! 
Salam Perubahan!
Salam Mahkota Putih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar